Pengadaan seragam di SMK Negeri 1 Tapung yang diduga berbandrol Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Propinsi Riau menjadi pertanyaan publik, akibat dugaan menyusahkan orang tua siswa.
Terhendusnya adanya kejanggalan dalam pengadaan seragam sehingga Netizen menyoroti pengadaan seragam yang melibatkan nama salah satu guru yang di duga bekerjasama dengan orang tua murid selaku pengelola seragam yang di duga melakukan permufakatan jahat.
Dalam hal ini salah satu praktisi hukum dan mahasiswa akan menggiring kasus ini.
Baju diduga Beri Bandrol Harga Kepada Orang Tua Siswa, Rp.1.500.000/Siswa
Padahal Permendikbud No.50 tahun 2022 dan surat edaran nomor 278 tahun 2022 menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang bisnis Seragam sekolah, dan siswa atau orang tua boleh menjahitkan pakaian seragam sekolah di luar tetapi sesuai petunjuk sekolah terkait jenisnya dan tidak boleh memungut bentuk apapun terkait seragam
Tim pewarta laksanakan infestigasi kepada beberapa siswa, tantang Baju seragam, kata siswanya semua soal seragam di serahkan kepada bapak Hendri dan harga Rp.1.500.000, 7 STEL termasuk baju praktek dan di beri waktu 3 bulan harus lunas, tetapi dari waktu itu ada juga yang belum bayar, sehingga kartu “Ujian di tahan”sebut siswa kepada pewarta.
Saat dikonfirmasi kepsek SMK N.1 Tapung Nasrul Amri BBA 28 Nopember 2025 penggandaan baju seragam via WhatsApp 0812709609XX, namun sampai berita ini di tayangkan Kepsek SMK N.1 Tapung Nasrul Amri BBA SPd,MPd, tidak menjawab isi konfirmasinya.
Publik meminta kepada Bapak PLT Gubernur Sf Harianto sesegera mungkin untuk mengevaluasi kinerja Kepsek dan Kadis Pendidikan Riau.rls


















