banner 728x250
Berita  

Kepala Sekolah Terkesan Menghindar Saat di Konfirmasi Wartawan Terkait Dana Bos

banner 120x600
Tambang - zengger-zengger.com,-
banner 468x60

Penggunaan Dana Bos di SMA Negeri 2 Tambang, Kabupaten Kampar Propinsi Riau diduga di salah gunakan sehingga menjadi pertanyaan publik.

Terhendusnya adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS SMA Negeri 2 Tambang yang di kutip media zengger-zengger.com dari data lembaran kementerian Pendidikan Kemendikbut dan laporan masyarakat.

banner 325x300

Bila mengacu pada Tahun anggaran 2023-2025 Kepsek Sekolah SMA Negeri 2 Tambang memperoleh Dana BOS sebesar Rp. 4.382.160.424,- (empat milyar tiga ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memperkuat aturan pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk definisi yang lebih luas mengenai korupsi (suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang, dll.) dan memperberat sanksi pidana bagi pelaku korupsi, serta mengatur kewenangan penyidik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jenis-Jenis Korupsi:
Mencakup suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Sanksi Berat:
Pelaku korupsi dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Gunawan, SH. Praktisi Hukum, mengeluarkan pernyataan keras:“

Tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tambang sangat di sayangkan, Kami dari praktisi hukum akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait terutama dengan dinas pendidikan Propinsi Riau tekait dugaan penyalah gunaan Dana BOS tersebut.

Tim pewarta laksanakan investigasi

“Setiap ekstrakurikuler dipotong sebesar 1.200.000,- per setiap kegiatan, operator sekarang berbeda dengan amir sewaktu operator amir sikit sikit uang” Ucap sumber.

Saat dikonfirmasi kepsek SMA Negeri 2 Tambang 9 Desember 2025, tentang Penggunaan dana BOS via WhatsApp 08126867xx11, namun sampai berita ini di tayangkan Kepsek SMA Negeri 2 Tambang Drs. Syukur, tidak menjawab isi konfirmasinya.

Publik meminta kepada Bapak PLT Gubernur Sf Harianto sesegera mungkin untuk mengevaluasi kinerja Kepsek dan Kadis Pendidikan Riau, jika terbukti temuan pidana agar di limpahkan kepada pihak yang berwajib. Tim Pewarta

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *