Pertanyaan publik semakin mencuat terkait penggunaan dana bos di sma negeri 2 tambang propinsi riau, dengan adanya sanggahan dari mantan operator sma negeri 2 tambang inisial (AM) terkait berita yang sudah di terbitkan media zengger-zengger.com ini sebelumnya
“Buktikan aja dulu bang,, kan abang yang buat berita, kita tau juga sedikit banyak tentang UU ite bang” Ucap mantan operator sma negeri 2 tambang, manntan operator juga seakan-akan menduga bahwa berita media zengger-zengger.com adalah hoaks.
Dimana Negara telah memberikan Amanah kepada Kepala sekolah dan bendahara untuk mengelola anggaran Dana BOS dengan penuh tanggung jawab, dengan sistem transfer Dana langsung ke rekening sekolah, yang penggunaannya di atur dalam Permendikbud tentang juknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). dimana anggaran Dana BOS yang diterima sma negeri 2 Tambang di tahun 2023 sampai tahun 2025 sebesar Rp 4.382.160.424.-
Pemerintah telah membuat juknis berdasarkan Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022, tentang pengelolaan dan penggunaan Dana BOS, tersebut.
Berdasarkan data laporan keuangan sma negeri 2 tambang tahun 2023 sampai tahun 2025 Dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di duga tidak tepat sasaran, Bangunan yang mengalami kerusakan ringan tidak ada tanda-tanda perbaikan dugaan semakin kuat bahwa dana bos tersebut salah sasaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memperkuat aturan pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk definisi yang lebih luas mengenai korupsi (suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang, dll.) dan memperberat sanksi pidana bagi pelaku korupsi, serta mengatur kewenangan penyidik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Jenis-Jenis Korupsi:
Mencakup suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Sanksi Berat:
Pelaku korupsi dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
Publik masih menunggu tindakan dari Bapak PLT Gubernur Sf Harianto dan Gakkum sesegera mungkin untuk mengevaluasi kinerja Kepsek dan Kadis Pendidikan propinsi riau. Tim


















