Armen Sekretaris Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau buka suara mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia secara agresif mendorong program mandatori biodiesel sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional.
Program ini dikenal dengan kebijakan pencampuran biodiesel ke dalam solar, yang kini telah mencapai tingkat B35, yakni 35 persen biodiesel dicampurkan dengan 65 persen solar fosil.
Secara konseptual, kebijakan ini memiliki tujuan yang sangat mulia. Negara ingin mengurangi ketergantungan pada impor solar, meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, sekaligus menyerap produksi minyak sawit dalam negeri. Namun di balik tujuan yang terdengar ideal tersebut, muncul pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang paling menikmati manfaat dari kebijakan biodiesel ini?. ujar Armen dalam keterangan pers dengan awak media ini Sabtu, (28/03/2026)
Menurut Armen bahwa secara hukum, biodiesel merupakan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang berada dalam rezim pengaturan energi nasional. Dasarnya jelas, yakni Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan bahwa komoditas energi strategis berada dalam pengendalian negara. Pengaturan teknisnya kemudian diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati.
Artinya, biodiesel bukan sekadar produk industri biasa. Ia telah menjadi bagian dari sistem energi nasional yang tata niaganya tidak sepenuhnya berada dalam mekanisme pasar bebas.ungkap Armen lagi.
Dalam praktiknya, lanjutnya bahwa produsen biodiesel swasta seperti Wilmar International, Musim Mas Group, Darmex Agro Group, Sinarmas Group, Permata Group, PT Ciliandra Perkasa, PT Bayas Biofuels, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Intibenua Perkasatama, dan PT Cemerlang Energi Perkasa tidak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan distribusi produk mereka.
Produksi biodiesel biasanya masuk dalam skema alokasi program mandatori nasional yang kemudian disalurkan melalui badan usaha BBM yang ditunjuk pemerintah, terutama Pertamina. Pada titik inilah persoalan menjadi menarik untuk ditelaah secara lebih kritis.ungkpnya.
Dikatakan Armen bahwa harga biodiesel umumnya lebih mahal dibanding solar fosil, pemerintah menutup selisih harga tersebut melalui skema insentif yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut berasal dari pungutan ekspor sawit yang secara ekonomi merupakan kontribusi dari industri sawit itu sendiri.
Namun dalam praktiknya, insentif tersebut sebagian besar mengalir kembali kepada perusahaan produsen biodiesel dalam bentuk kompensasi harga. Dengan kata lain, negara menciptakan sebuah ekosistem kebijakan yang secara struktural memastikan biodiesel tetap diproduksi dan diserap oleh pasar domestik melalui intervensi fiscal. Pertanyaannya kemudian menjadi lebih mendasar apakah kebijakan ini benar-benar menciptakan distribusi manfaat yang adil dalam ekonomi nasional?
Di satu sisi, pemerintah berargumentasi bahwa program biodiesel mampu menjaga stabilitas harga sawit, meningkatkan serapan CPO domestik, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Argumen tersebut tentu tidak sepenuhnya salah.ungkap. Armen.
Namun di sisi lain, lanjut Armen bahwa realitas menunjukkan industri biodiesel di Indonesia masih didominasi oleh segelintir grup besar, Artinya, ketika negara mengucurkan insentif dalam jumlah besar untuk menjaga keberlanjutan program biodiesel, secara tidak langsung manfaat ekonomi terbesar justru terkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kapasitas produksi biodiesel.Dalam konteks keadilan ekonomi, kondisi ini patut menjadi perhatian serius.jelasnya.
Persoalan ini menjadi semakin relevan jika kita melihat realitas di daerah-daerah penghasil dan pusat logistik sawit, salah satunya adalah Kota Dumai di Provinsi Riau. Dumai selama ini dikenal sebagai salah satu kota industri dan jasa ekspor-impor CPO terbesar di Indonesia. Setiap hari ribuan ton minyak sawit mentah (CPO) dari berbagai daerah di Sumatera mengalir menuju pelabuhan-pelabuhan di kota ini untuk diekspor ke pasar internasional.
Aktivitas tersebut melibatkan infrastruktur jalan, pelabuhan, terminal tangki, serta fasilitas logistik yang menjadi tulang punggung mobilisasi komoditas sawit nasional.
Ironisnya, besarnya arus ekspor CPO dari Dumai tidak berbanding lurus dengan kondisi infrastruktur yang menopangnya. Jalan-jalan yang setiap hari dilalui oleh kendaraan logistik pengangkut CPO sering mengalami kerusakan berat. Beban lalu lintas industri yang tinggi membuat infrastruktur cepat mengalami degradasi.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian infrastruktur tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah justru harus menanggung sebagian besar beban penanganannya. Pemerintah Kota Dumai terpaksa mengalokasikan anggaran dari APBD Provinsi untuk memperbaiki dan memelihara infrastruktur yang setiap hari digunakan oleh aktivitas industri dan ekspor komoditas strategis nasional tersebut.
Pertanyaannya sederhana, jika Dumai menjadi salah satu gerbang ekspor sawit terbesar Indonesia, kemana sebenarnya aliran manfaat ekonomi dari ekspor tersebut kembali..?
Pungutan ekspor sawit masuk ke dalam skema dana BPDPKS yang kemudian digunakan untuk mendukung program biodiesel nasional. Sebagian besar dana tersebut kembali ke industri biodiesel dalam bentuk insentif harga. Sementara di daerah yang menjadi simpul logistik utama komoditas sawit, pemerintah daerah justru harus menambal kerusakan infrastruktur dengan dana APBD yang terbatas. Di sinilah persoalan keadilan fiskal dan transparansi kebijakan menjadi sangat penting. ungkapnya.
Bahwa Jika sebuah kota seperti Dumai memegang peran vital dalam rantai pasok ekspor sawit nasional, maka sudah seharusnya ada mekanisme kebijakan yang memastikan bahwa sebagian manfaat ekonomi dari komoditas tersebut kembali untuk memperkuat infrastruktur daerah yang menopangnya.
Tanpa itu, sambungnya,kita berhadapan dengan sebuah paradoks pembangunan: daerah menjadi pusat aktivitas industri dan ekspor nasional, tetapi tidak memperoleh proporsi manfaat yang sepadan untuk menjaga keberlanjutan infrastrukturnya.
Kebijakan energi nasional semestinya tidak hanya dilihat dari perspektif stabilitas pasokan energi atau kepentingan industri tertentu. Ia juga harus dilihat dari perspektif keadilan ekonomi dan distribusi manfaat bagi masyarakat luas.
Indonesia adalah negara dengan sumber daya alam yang melimpah. Namun sejarah telah berkali-kali menunjukkan bahwa tanpa tata kelola yang transparan dan berkeadilan, kekayaan sumber daya tersebut justru cenderung terkonsentrasi pada kelompok ekonomi tertentu. beber Armen.
Program biodiesel seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kedaulatan energi nasional sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat. Bukan sekadar menjadi instrumen stabilisasi industri sawit besar.
Karena itu, transparansi dalam pengelolaan dana, distribusi manfaat program, serta evaluasi terhadap struktur pasar biodiesel menjadi sangat penting. Negara harus memastikan bahwa kebijakan energi tidak hanya kuat secara teknokratis, tetapi juga adil secara sosial dan ekonomi.
Pada akhirnya, kebijakan energi bukan sekadar soal bahan bakar. Ia adalah soal masa depan ekonomi bangsa, termasuk keadilan bagi daerah-daerah yang menjadi tulang punggung ekspor komoditas strategis nasional seperti Dumai.(Tim)


















