Maraknya aksi perambahan hutan di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, bebas beroperasi tidak tersentuh Hukum.
Ratusan hektar hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan lindung (HL) di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, diduga dirusak dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin yang jelas. Perambahan ini diduga dilakukan oleh and.
Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem. Sekadar informasi, kerusakan hutan akibat penebangan liar memiliki dampak yang sangat luas dan merusak. Selain memicu terjadinya banjir bandang, kerusakan hutan juga dapat menyebabkan erosi tanah, dan tanah longsor,” ungkapnya
Berdasarkan hasil pantauan awak media selasa, 13/10/2026 melihat alat berat sedang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Perambahan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H). Namun, sepertinya undang-undang ini tidak efektif dalam menangani kasus ini.
Saat dikonfirmasi Anr. selaku pelaku perambah hutan Selasa/13/10/2026 melalui pesan whapshap
+851-8576xxxx “Mau aja main pilim bos” Ucapnya seakan tidak bersalah
Masyarakat meminta Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Kampar segera melakukan penyelidikan serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat.RD*


















