banner 728x250
Berita  

Diduga Bisniskan Seragam, Kepsek SMA Negeri 2 Gunung Sahilan Terkesan Alergi Terhadap Awak Media.

banner 120x600
KAMPAR - zengger-zengger.com,-
banner 468x60

Waaaduh!!! Dunia Pendidikan semakin memburuk, dimana kepala sekolah sma negeri 2 Gunung Sahilan sekaligus menjabat sebagai Ketua MKKS abaikan regulasi yang sudah jelas tertuang dalam aturan

Kepala sekolah sma negeri 2 gunung sahilan, yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau tidak memberikan contoh yang baik bahkan sebaliknya seakan mencoreng dunia pendidikan Propinsi Riau

banner 325x300

Diduga Bisnis haram seragam sekolah seakan di poles dengan sedemikian rupa agar dapat menutupi segala regulasi yang sudah tertuang dalam aturan, seakan aturan tersebut sengaja di peti eskan untuk memuluskan aksinya untuk meraup keuntungan besar

Bisnis Baju Seragam di bandrol dengan harga 1.500.000 untuk empat stel akhirnya menguap kepermukaan terkait keterangan sumber terpercaya praktik jual beli seragam sekolah di sma negeri 2 gunung sahilan masih berlanjut dengan di kelola bu ika ucap sumber

Hal tersebut jelas menyalahi peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan

Padahal aturan sebenarnya sudah tertuang dalam Permendikbud No.50 tahun 2022 dan surat edaran nomor 278 tahun 2022 menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang bisnis Seragam sekolah, dan siswa atau orang tua boleh menjahitkan pakaian seragam sekolah di luar tetapi sesuai petunjuk sekolah terkait jenisnya dan tidak boleh memungut bentuk apapun terkait seragam

Sanksi pidana pungli seragam sekolah bisa berat, mulai dari dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman penjara 9 tahun atau lebih, bahkan bisa kena UU Tipikor jika terkait jabatan (PNS/Kepala Sekolah), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau lebih, ditambah sanksi administratif seperti penurunan pangkat hingga pemecatan, serta kewajiban mengembalikan uang pungutan. Pelakunya bisa dijerat pidana sesuai KUHP (Pasal 368) atau pasal pemberantasan korupsi jika melibatkan oknum pejabat (PNS/Kepala Sekolah) dengan ancaman berat, selain sanksi disiplin kepegawaian seperti penurunan pangkat atau pemberhentian.

Hasil investigasi awak media dalam 3 bulan terakhir menimbulkan asumsi yang tidak wajar, sehingga awak media mengkonfirmasi kepsek sma negeri 2 gunung sahilan melalui pesan whatsapp namun tidak menuai respon hingga berita ini di tayangkan.

Mahasiswa akan bersatu patu melakukan aksi agar kepala sekolah dapat di non aktifkan jika terbukti melakukan pungli seragam berikan sanksi pasal 368 KUHP untuk mencapai masyarakat sejahtera. R/TIM

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *